Permasalahan pornografi sekaligus pornoaksi kian marak hari demi hari, dengan sangat lancer permasalahan ini terus merambah dan terus mencuat kepermukaan pemirsa dan penggemar berita. RUU Pornografi yang pada mulanya berlabel sebagai RUU akan disahkan menjadi UU Pornografi. Jika pemerintah tidak menemukan halangan dalam prosesnya, DPR akan mengesahkan RUU menjadi UU Pornografi pada bulan Oktober 2008 ini.
Untuk mematangkan RUU Pornografi ini, pada tanggal 10 Oktober 2008 kemarin dengan rapat pimpinan DPR, pembahasan dilanjutkan guna untuk mendengar laporan dari panitia kerja. Di lain pihak Polri dan Kejaksaan Agung yang seharusnya menyatakan tidak setuju, namun ternyata menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale menyatakan dengan dukungan seperti ini, maka rakyat tdak perlu merasa khawatir soal pemberlakuan RUU ii pada nantinya.
Pada mulanya RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Pornografi. Perubahan semacam ini merupakan gambaran bahwa pemerintah tidak berniat untuk menghapuskannya tetapi hanya mengatur pornografi. Sedangkan bila dilihat dari perubahan status RUU menjadi UU Pornografi, hal seperti ini tidak menutup kemungkinan pornografi dan pornoaksi akan semakin tumbuh subur dan berkembang. Dan ini memberikan arti, bahwa tugas kita untuk menjadikan generasi yang cerdas dan bermoral di negara Indonesia jauh dari kenyataan, bahkan mungkin ini hanya sekedar mimpi yang tak bisa dienyam dalam dunia nyata.
Tidak digunakannya aturan Allah SWT dalam sebuah kehidupan, akan menjadikan rakyat terus terjebak dan semakin terpuruk dalam lingkaran kesengsaraan. Hanya karena mengikuti kehendak masyarakat yang mempunyai jabatan (pengambil kebijan) yang saling berkompromi antara yang pro dan yang kontra. Alih-alih adanya pornografi dan pornoaksi adalah merupakan keindahan seni yang harus eksploitasi dan layak untuk dibanggakan, misalnya dengan memerkan auratnya di ranah publik.
Berkaitan dengan generasi bangsa, tidak menutup kemungkinan bahkan bisa dikatakan sangat berpeluang besar jika pemerintah mengesahkan RUU menjadi UU Pornografi maka pergaulan bebas generasi bangsa akan sulit untuk dikendalikan lagi. Dari sini kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa akan meningkatnya aborsi, penyakit HIV AIDS dan penyakit kelamin lainnya, menurunnya kualitas pendidikan, dan seperi ini merupakan rusaknya generasi bangsa.
Kita sebagai masyarakat yang peduli dengan generasi bangsa, lalu akan muncul sebuah pertanyaan ”Apakah yang pantas kita berikan dan kita lakukan untuk bangsa agar generasi bangsa menjadi generasi yang cerdas, unggulan, dan bermoral? Tidak lain dan tidak bukan hanya dibutuhkan satu solusi yaitu solusi yang berasal dari aturan Islam.
Kita harus memahami bahwa pornografi dan pornoaksi adalah sebuah kemungkaran yang harus dilenyapkan, bukan diatur apalagi sampai dilegalkan ditengah-tengah impian menjadikan generasi banggaan dan bisa diandalkan. Hanya dari Islamlah yang mampu memecahkan permasalahan ini karena Islam merupakan problem solver, yaitu dengan sebuah konsep aurat yang jelas dan baku.
Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Berbeda dengan wanita, jika dengan laki-laki asing (bukan mukhrim) dan wanita yang tidak satu akidah maka wajib baginya menutup seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tanganya. Ketentuan seperti ini harus dilakukan secara umum tanpa pengecualian baginya jika ia mengakui bahwa ia adalah seorang muslim.
Bagaimana jika dihubungkan dengan seni, adat, dan ritual tradisional? Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan dalam aturan Islam untuk membolehkan seseorang bertingkah laku pornografi dan pornoaksi ditenga-tengah masyarakat. Konsep seperti itu jauh lebih bermartabat dan memanusiakan manusia dibandingkan dengan RUU menjadi UU yang akan disahkan oleh pemerintah. Kita punya akal tentu bisa memilih yang terbaik dari yang baik, tentu terbaik yang sesuai dengan hukum syara’ dan mendapatkan ridhonya Allah SWT.
Islam tidak memberikan toleransi dan berkembangnya pornografi dan pornoaksi di bumi Allah ini. Segala tindakan yang dapat menghantarkan kepada perzinaan dan hancurnya akhlak harus segera dienyahkan dari kehidupan. Tidak ada solusi yang tepat, hanya dengan syariah Islamlah masyarakat menjadi baik, beradab, bermartabat, dan yang sangat penting serta menjadi tujuan adalah mendapatkan ridho Allah SWT.
Qori mengingatkan,walaupun UU pornografi disahkan,Pornomaker tak akan tinggal diam,ada cara yg baru untuk menyebarkan Pemikiran mereka.
ReplyDeleteini asli postingan sampeyan ?
ReplyDeletekok bisa langsung posting banyak dalam watu waktu yg singkat,
hmmm mencurigakan, sangat :)
Belum ada aturan udah porno bertebaran...
ReplyDeleteapalagi peraturan kagak dibuat.
Palu mati: Harus ada undang-undangnya
Yang protes, perlu nge-bantu sumbang saran membuat RUU yg cantik menarik itu gimana.
inget, pasal 1 kudu ada UU!
Yg jelas,
ReplyDeleteBelum ada UU aja udah porno bertebaran,
apalagi gk ada yg ngatur.
Palu mati, harus ada aturan.
Yg protes, kudu ngebantu gimana buat UU yg cantik menarik,
RUU kubaca masih terlalu SEXY.
Karena kebhinekaan kita, wakil rakyat jadi bingung. Harusnya bertindak tegas saja, ini kan demi kepentingan rakyat juga. Kalo tidak tegas, pemerintah jadi lebih mudah disetir kelompok kepentingan atau kelompok penekan tertentu.
ReplyDelete