Wednesday, June 13, 2012

Standar Upah Minimum Layakkah?


Mayday baru saja berlalu, dan gema dari banyaknya tuntutan kaum buruh masih hangat, bisnis jateng.com menyebutkan Sejumlah aksi demonstrasi buruh yang digelar di Yogyakarta  menuntut adanya peningkatan kesejahteraan kaum buruh dan sekaligus untuk memperingati hari Buruh Sedunia (May Day).  Tuntutan umum kaum buruh adalah peningkatan kesejahteraan mereka dengan peningkatan upah kerja dan dihapuskannya system outsourcing yang merugikan. Termasuk para pekerja/buruh disini adalah perempuan.
Banyak perempuan yang menjadi buruh pada pabrik. Dipilihnya perempuan karena standar upah perempuan yang lebih murah, kemudian perempuan juga juga dianggap lebih teliti untuk pekerjaan halus, seperti pada pabrik rokok dan garmen.  Sehingga tuntutan buruh perempuan ini salah satunya juga adalah untuk menuntut persamaan standar upah dengan pria, dan terpenuhinya hak pekerja perempuan seperti mendapatkan 2 hari cuti setiap bulan (hari pertama haid), cuti melahirkan yang cukup dan fasilitas menyusui yang layak bahkan cuti hamil.
Tingkat upah buruh
Selama ini Indonesia memberlakukan UMP (upah minimum propinsi) sebagai patokan upah/gaji.  Besaran UMP antara masing-masing propinsi berbeda hal ini dituangkan dalam UU no 13 pasal 88 bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.  Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
1.      biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
2.      peraturan per-undang-undangan yang mengikat tentang upah minimum regional
3.      kemampuan dan produktivitas perusahaan
4.      jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi
5.      perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Selain menetapkan hak buruh dengan standar upah minimum pemerintah juga menetapkan Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah  pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah.  Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Dilema UMP
Secara umum upah diberikan oleh pengusaha dengan dasar kerelaan dan kemampuannya untuk membayar, begitu juga dari sisi pekerja, mereka bekerja dengan upah dan jenis pekerjaan yang rela mereka terima dan rela mereka kerjakan.
Namun dalam keadaan saat ini dimana banyaknya tenaga kerja dan terbatasnya jenis pekerjaan membuat orang berlomba-lomba mendapatkan pekerjaan, termasuk perempuan, selain beratnya kehidupan saat ini.
Pemerintah menganggap ketika upah diserahkan pada mekanisme pasar maka upah akan menjadi rendah karena banyaknya penawaran tenaga kerja, tidak akan mencukupi kebutuhan hidup minimum, terutama untuk tenaga kerja unskill.  Masalahnya di Indonesia yang banyak adalah tenaga kerja unskill, sehingga didorong dengan UMP/UMR supaya mendapatkan upah layak.
Disisi lain, kenaikan upah biasanya diikuti dengan kenaikan harga barang, sehingga tetap saja naiknya upah belum menjadikan kehidupan para buruh menjadi layak.  Dari sisi pengusaha upah merupakan salah satu komponen biaya, yang apabila dinaikkan maka akan memotong keuntungan, sehingga untuk mendapatkan keuntungan yang sama, pengusaha akan menaikkan harga produk mereka, atau mengurangi penggunaan tenaga kerja/buruh (PHK).
Selain dibebani dengan UMP pengusaha juga dibebani dengan kewajiban menyediakan fasilitas yang layak bagi buruh khususnya buruh perempuan termasuk pengaturan dan pengamanan ekstra bagi pekerja perempuan yang shift malam, juga sejumlah tunjangan-tunjangan lain diluar upah pokoknya.
Karena berbagai kewajiban inilah maka banyak perusahaan/pengusaha yang lebih memilih menggunakan tenaga kerja kontrak dengan system outsourcing, karena dengan begitu mereka tidak perlu memikirkan kenaikan gaji, tunjangan dan lain-lain toh buruh yang ada bukanlah pekerja mereka yang kalau diberhentikan harus memberikan ganti rugi, dengan outsourcing perusahaan cukup menghentikan kontraknya, mengganti dengan yang lain, tidak perlu mengeluarkan biaya pelatihan dan lain-lain.  Peraturan inilah yang ingin dihapuskan oleh buruh, karena dianggap merugikan kaum buruh.
Disisi tenaga kerja, saat ini yang terpenting adalah mendapatkan pekerjaan, apalagi umumnya tenaga outsourcing adalah perempuan dan freshgraduate.  Mereka biasanya dipekerjakan pada Bank dan perusahaan telekomunikasi. Persyaratan yang cenderung mudah (dibandingkan rekrutmen perusahaan) merupakan salah satu pendorong kaum perempuan masuk keindustri tenaga kerja.  Namun pada akhirnya upah yang mereka terima dalam system outsourcing ini tidak juga mereka rasa layak sehingga mereka pun menuntut hak-hak mereka yang menurut mereka tidak terpenuhi.
Solusi Islam mengenai upah
Upah dalam islam adalah konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari adanya aqad ijaroh antara ajir dan musta’jir.  Aqad ini seperti halnya aqad lain dalam islam berlandaskan keridhaan kedua belah pihak. Sehingga dalam aqadnya dijelaskan kewajiban pekerja/buruh/ajir apa saja yang menjadi pekerjaan dan tanggung jawabnya dan apa saja yang menjadi haknya, termasuk masa kerjanya. Demikian juga hak dan kewajiban dari si musta’jir, sehingga dengan aqad yang jelas ini akan menghindarkan kedua belah pihak dari sengketa dan ketidak pastian.
Berdasarkan aqad dan kerelaan inilah upah ditetapkan oleh masing-masing pekerja dan majikan sehingga tidak ada standar upah minimal apalagi dengan standar layak bagi penghidupan.
Selain menetapkan perkara upah, Islam telah mengatur bahwa ada hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam bekerja.  Laki-laki bekerja mencari nafkah adalah wajib, sedangkan wanita bekerja adalah mubah, sehingga dengan hukum asal seperti ini dorongan bagi wanita adalah menjadi ummu wa robbatul bait.  Dengan pembagian seperti ini maka tidak akan ada perebutan lahan kerja antara pria dan wanita

Wednesday, August 17, 2011

Yup.....
Emang si biasanya kita itu paling males kalo ngomong sama orang yang level of education nya beda... Ya iya lah gimana ga, kita ngomong A eh nangkepnya C, masih mending coba nangkepnya Z - waduw apa ga berabe-
tapi... Biar gimana juga dalam hidup ini kita bakal banyak nemuin yg namanya perbedaan dalam tingkat pendidikan. Sebenarnya sih bukan tingkat pendidikan yang jadi masalah, tapi kemauan belajar dan mengkaitkan jadi jangan belajar dari buku aja....

Sunday, August 7, 2011

being a parent

banyak dari kita yang mengaku sudah siap menikah dengan berbagai alasan, mulai dari karena sudah bekerja sehingga menganggap diri siap untuk menikah, sampai yang emang mengaku siap menikah karena emang udah keburu umur (??? ^_^) dan ada juga karena emang pengen banget menikah sehingga dia yakin udah siap nikah...

ehmmm kenapa kali ini kita ngomongin nikah ya?
semua berawal dari pembicaraan di room dengan salah seorang teman jauh.... - jauh beneran ini- beberapa waktu lalu. seperti biasa sebagai senior yang baik hati dan tidak sombong juga rajin menabung yang selalu menjadi curahan hati para junior (halah_) diriku selalu dimintai tolong dan salah satunya adalah dimintai tolong menjadi MC. - tau dunk jadi mc, itu lho disuatu acara yang jadi bawa acara- bukan, bukan MC itu tapi MC sebagai Mak Comblang. nah si adik ini mempercayakan urusan jodohnya ditangan senior terpercayanya ini. akhirnya penentuan kriteria pun dilakukan.... tapi setelah beberapa kali dialog ternyata yang ada malah kesel, soalnya tu adek bukannya terlihat kesiapannya malah keliatan ga jelasnya...

nah itulah kesiapan untuk menikah bukanlah sebuah pengakuan semata namun terlihat dari sebuah sikap dan penerimaan terhadap calon pasangan dan ini yang tidak dimiliki oleh banyak pihak. sering kali terdengar kalimat, "kalo dengan yang itu ga mau ah" atau "amun dengan yang itu ulun hakun ae ka ae" tapi tidak sedikit juga yang siap menikah sehingga dengan yang mana pun asal bukan kakinya empat, tetap setuju.

namun tidak sedikit juga kesiapan menikah dengan berbagai alasannya -mulai dari terlanjur cinta, kelamaan pacaran, dikejar umur, udah mapan dlll- tidak dibarengi dengan kesiapan menjadi orang tua.

menjadi orang tua, berbeda dengan menjadi pasangan (baca: suami-istri). menjadi orang tua tidak sekedar siap secara materi dan fisik tapi juga secara ilmu. karena tidaklah gampang menjadi orang tua, disaat orang tertidur lelap kita harus bangun untuk menyusui, ganti popok bahkan nemenin main. disaat orang lain mengejar karir kita harus berbagi karena sikecil sakit, dan harus ekstra mendidik dan memberi contoh -nah ga bisa lagi tu ngomong sembarangan, dan bersikap sembarangan, langsung ditiru- hal seperti inilah yang harus diperhitungkan oleh banyak orang yang memutuskan being a parent.

mendidik anak tidak lah semudah akad nikah yang selesai dalam waktu 15 menit, bahkan 15 tahun pun bukan waktu yang cukup sehingga membuat kita menjadi ahli, anak memerlukan lebih dari sekedar biaya dan perawatan yang tinggi, tapi juga pengorbanan yang tinggi. kita tidak lagi bisa egois, sebelumnya pulang kerja tanpa ganti baju langsung berbaring sepatu, tas diletakkan disembarang tempat, tidur sampai siang, mandi malas-malasan, sholat diakhir waktu, trus anak dititip sama pengasuh (mulai dari lpengasuh beneran sampe pengasuh berupa kakek/nenek) belum lagi urusan makannya -diserahkan pada hal instan... wah dijamin dah tuw anak ga jauh sama prilaku ortunya. meski sepele justru hal seperti ini yang banyak dilalaikan oleh para pasangan. -kebayang ga gimana generasi mendatang-

mendidik anak dalam islam adalah hal besar yang bagi pelaksanannya diganjar dengan pahala yang besar. kenapa?
karena anak adalah generasi yang akan meneruskan kejayaan atau juga kehancuran suatu kaum hadist rasul "anak dilahirkan dalam keadaan fitri/suci, orang tualah yang menjadikan nya nasrani, yahudi atau majusi". itu artinya orang tualah yang akan bertanggung jawab pertama kali terhadap pembentukan si anak. jadi jangan heran klo ntar di akherat banyak orang tua yang terganjal karena anak, dan banyak juga -ingat diakherat ntar orangnya ada banyak- yang tertolong karena anak.

soooooo.... pertanyaan berikutnya adalah, sudahkah kita siap menjadi orang tua? bukan sekedar menjadi pasangan hidup yang menyenangkan bagi pasangan kita? bertanggung jawab terhadap pertumbuhan seorang anak/manusia dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan agama Allah? jawabnya silakan direnungkan sendiri....
wassalam

Wednesday, August 3, 2011

ngantuk

ngantuk itu.... adalah kondisi dimana otak kekurangan oksigen
ngantuk itu.... adalah kondisi dimana tubuh merasakan lelah dan memberi sinyal untuk istirahat
ngantuk itu.... adalah kondisi dimana tubuh kekurangan gizi sehingga tidak mampu beraktivitas sebagai mana mestinya
ngantuk itu.... adalah penyakit yang selalu datang setiap habis makan besar
ngantuk itu.... sesuatu yang merepotkan bagi yang punya bayi dan balita
ngantuk itu.... sesuatu yang berbahaya bagi mahasiswa diruang kuliah sama halnya bagi sopir bis malam
ngantuk itu.... sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang patah hati dan insomnia
ngantuk itu.... sesuatu yang sangat mengganggu bagi orang-orang yang tengah berpuasa pada siang hari yang sangat panas
ngantuk itu.... seperti kutil ditengah ceramah
ngantuk itu.... seperti yang kurasa saat ini
selamat tidur semua.... zzzz...zzzz...zzzz...

Thursday, December 9, 2010

40 tahun

ehm.......
setelah lama tak menulis, kira-kira ada apa ya dengan 40 tahun... he... he... he....
usia 40 tahun adalah usia yang dipercaya sebagai ambang kematangan seorang pria (well man only). percaya atau tidak usia 40 tahun biasanya menjadi tonggak dalam perjalanan kehidupan seorang pria dimasa-masa berikutnya... (berdasarkan pengamatan ya)

40 tahun sebagai masa kematangan seorang pria bisa dilihat pada diri Rasulullah, beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul. jadi bisa dianggap diusia inilah seorang pria disebut sebagai PRIA dengan segenap tanggung jawab dan segala sesuatunya.

setelah berusia 40 tahun seorang pria akan memiliki penilaian yang matang, sehingga usia 40 tahun ini seorang pria akan terlihat jelas kepribadiannya, yup... mulai dari rumah pribadinya, mobil pribadinya juga perusahaan pribadinya --eh salah... hehehe..--
mapsudnya..... setelah usia 40 tahun inilah ketauan aslinya seorang pria

jadi baik dan buruknya kepribadian seorang pria ajeg di usia ini, kalau sebelumya dia adalah seorang pria yang baik, maka di usia ini akan menjadi pria baik.... begitu juga sebaliknya kalau sebelum 40 tahun udah ga keruan maka diusia ini bakalan jadi lebih parah...
tapi.... kalau sebelumnya seorang pria adalah preman, maka terkadang usia 40 ini menjadi titik balik bagi hidupnya, yup dan berlaku sebaliknya kalau sebelumnya seorang pria adalah orang alim... jangan heran kalau kemudian diakhir sisa umurnya justru jadi preman, karena usia ini lah titik baliknya...

nah.... sekarang bagi kaum adam yang udah ngerasa baik... jagalah itu karena sebelum dan menjelang usia 40 tahun ntar banyak godaan yang bisa bikin jungkir balik kepribadian. tapi jangan berkecil hati dan jangan jadi justifikasi juga bagi kaum adam yang udah rada ga bener (ah belum 4o gini masih bisa berubah) karena kebiasaan bisa menjadi kepribadian juga loh...

so sebelum berusia 40 tahun, berhati-hatilah....
tapi guys... benar tidaknya pengamatan ini kalian lah nanti yang akan membuktikan oke...
salammmm................

Tuesday, August 24, 2010

Strategi keamanan pangan dalam islam

“Harga cabai mencapai Rp. 50.000/kg”, demikian tajuk sebuah harian nasional di Indonesia. Berita mengenai kenaikan harga bahan makanan pokok sangat akrab dengan kita akhir-akhir ini, termasuk bahan pangan lainnya. Bawang merah mengalami kenaikan dari harga Rp. 12.000 – 16.000/kg menjadi Rp.28.000 – 30.000/kg (Media Indonesia, 13 juli 2010). Harga beras naik dari Rp. 5.600/kg menjadi Rp. 7.600/kg. Gula impor mengalami kenaikan Rp. 300/kg sedangkan gula lokal mengalami kenaikan Rp.1000/kg, bawang putih dari harga normal RP.15.000/kg nai menjadi Rp.27.000/kg. Telur ayam ras dari Rp.11.000/kg menjadi Rp.14.000/kg dan minyak goreng naik dari Rp.8.500/kg menjadi Rp.11.000/kg (Media Indonesia, 22 juli 2010). Selain itu, kenaikan harga ini juga terjadi pada produk perikanan seperti ikan, udang juga bahan makanan lainnya.

Melonjak harga bahan makanan ini ujung-ujungnya berdampak pada seluruh masyarakat, dari sisi pedagang kenaikan harga ini menurunkan omzet mereka hingga 30%, beras yang biasanya terjual satu ton perhari kini hanya mampu terjual 200 – 300 kg/harinya. Dari sisi konsumen ini, kenaikan ini melemahkan daya beli mereka, pada awalnya uang Rp.100.000 masih bisa digunakan untuk membeli bahan makanan yang layak namun saat ini dengan besaran yang sama konsumen mendapatkan bahan makanan yang lebih sedikit. Kenaikan harga bahan makanan ini juga berdampak pada pendapatan pengusaha makanan, karena naiknya harga membuat pendapatan mereka menurun, dan pada akhirnya mereka akan menaikkan harga jual yang pada akhirnya merugikan konsumen akhir.

Mahalnya harga bahan makanan pokok juga menjadi alasan alami yang membuat masyarakat membatasi jumlah anak. Banyak berita yang menunjukkan bagaimana ibu yang khawatir akan masa depan anak-anaknya rela membunuh anak-anaknya, atau ibu yang membunuh anak-anaknya dan kemudian justru bunuh diri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada apa dibalik kenaikan harga pangan?

Kenaikan harga pangan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan suda berlangsung beberapa waktu ini terjadi karena beberapa faktor:

1. Gagal panen. Kenaikan harga ikan dan produk pertanian lainnya, sama seperti kenaikan harga lainnya yang mengikuti hukum ekonomi dimana semakin sedikit barang maka semakin mahal harganya. Dan alam (iklim dan cuaca) merupakan fakor yang menentukan berhasil tidaknya produksi pertanian. Perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu, termasuk banjir di beberapa sentra produksi mengakibatkan gagal panen.

Selain faktor iklim, ketersedian dan keterjangkauan sarana produksi juga mempengaruhi keberhasilan panen. Mahalnya harga pupuk dan obat-obatan pertanian, membuat biaya produksi meningkat. Bagi petani yang mampu membeli maka hal ini akan membuat harga produk pertanian dari tingkat petani mengalami kenaikan. Bagi petani yang tidak mampu membeli sarana pertanian, dengan banyak nya serangan hama dan penyakit, maka mengalami gagal panen.

Selain gagal panen, berkurangnya lahan pertanian, akibat konversi lahan, juga mempengaruhi ketersedian produk pangan dipasaran. Banyak lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan non pertanian, dan kurangnya pembukaan lahan pertanian baru, berefek pada jumlah produk pangan dipasaran.

2. distribusi. Jauhnya jarak antara sentra produksi dan pasar memerlukan biaya angkut yang tidak sedikit. Ditambah dengan mahalnya biaya transportasi (dipengaruhi oleh harga bbm) juga biaya penyimpanan dan biaya tranfer lainnya.

Termasuk dalam permasalahan distribusi ini adalah penimbunan. Bahan makanan pokok merupakan hajat hidup masyarakat yang pasti dibeli meski harganya mahal sekalipun. Ini memberikan peluang bagi oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan lebih untuk menimbun barang-barang tertentu.

3. musim. Konsumsi pangan masyarakat biasanya juga meningkat seiring musim atau momen-momen tertentu. Misalnya momen ramadhan dan hari besar lainnya. Meningkatnya konsumsi masyarakat pada momen-momen ini tidak dibarengi dengan meningkatnya stok dipasaran akan meningkatkan harga.

4. faktor lain. Disadari atau tidak dengan adanya kenaikan TDL juga memiliki andil dalam kenaikan harga bahan makanan. Begitu juga dengan kenaikan bbm, sebab dua hal ini merupakan faktor pendukung, bagi dunia usaha.

Kebijakan pemerintah juga mempengaruhi, karena dengan dibebaskannya tarif masuk (impor) hingga 0% bagi bahan makanan tertentu, ternyata justru mematikan usaha pertanian dalam negeri dalam jangka panjang. Sulitnya pengusahaan padi dan kedelai didalam negeri karena iklim dan obat-obatan yang mahal begitu juga dengan harga pupuk yang juga mahal, belum lagi resiko gagal panen, dan harga yang rendah pada saat panen, membuat petani berfikir ulang sebelum mengusahakan komoditas ini. Dilain pihak pemerintah membebaskaan bea masuk bagi komoditas ini. Dimana pedagang bisa panen beras dan kedelai dipelabuhan yang lebih kecil resikonya. Dalam jangka panjang akan mematikan usaha padi dan kedelai dalam negeri. Pada akhirnya akan membuat kita tergantung dengan impor, dan terombang-ambing dalam naik turunnya harga dunia, sekali lagi hal ini akan merugikan masyarakat.

Strategi keamanan pangan dalam islam.

Selama ini solusi pemerintah dalam menghadapi kenaikan bahan makanan adalah dengan melakukan operasi pasar. Namun itu pun hanya untuk bahan makanan tertentu. Padahal kualitas pangan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas sdm dalam negeri.

Dalam islam pangan merupakan salah satu kebutuhan primer setiap warga negara. Sehingga keamanan pangan hanya bisa tertegakkan ketika daulah khilafah tegak. Terpenuhinya pangan tiap warga negara merupakan hak warga negara yang dijamin oleh negara. Sehingga negara memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap warga negara memiliki makanan. Telah mahsyur khabar bagaimana amirul mu’minin umar bin khatab memanggul sendiri bahan makanan bagi rakyatnya yang tidak memiliki. Hal ini berbeda dengan penguasa saat ini yang justru kenyang sedangkan rakyatnya banyak yang kelaparan.

Keamanan pangan terkait dengan kebijakan pertanian. Dan hal ini berkaitan dengan beberapa hal:

a. kepemilikian lahan dan pengelolaan lahan. Imam bukhari meriwayatkan hadist dari Umar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: ”siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya”. ”siapa saja yang telah memagari sebidang tanh dengan pagar, maka tanah itu miliknya”. Dan ”siapa saja yang terlebih dahulu sampai pada suatu tempat yang belum pernah didahului oleh seorang muslim pun, maka dia lah yang lebih berhak atas tempat tersebut”. (An-nabhani, 1990)

Namun kepemilikan ini bukanlah kepemilikan otomatis dan selamanya karena umar menyebutkan bahwa ”siapa saja yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun”. Dan Rasulullah bersabda: ”siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya”.

b. Intensifikasi. Meningkatkan produksi pangan dengan meningkatkan hasil produksi pangan, hal ini bisa ditempuh dengan memberikan subsidi pada berbagai sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, obat-obatan dan informasi iklim dan cuaca dan irigasi yang baik kepada masyarakat.

c. Ekstensifikasi. Adalah meningkatkan produksi pangan dengan menambah luasan areal pertanian. Hal ini bisa dilakukan pemetaan wilayah daulah dengan melihat potensi dan kesuburan tanah. Sehingga lahan yang sebenarnya efektif buat pertanian tidak akan dikonversi menjadi lahan tambang atau yang lainnya, demikian juga sebaliknya.

d. Diversifikasi. Diversifikasi jenis pangan sangat perlu supaya tidak bergantung pada satu jenis pangan saja. Yang akan menimbulkan monopoli atau justru kesulitan ketika terjadi gagal panen pada satu produk pangan.

e. Perlindungan. Perlindungan disini bukan sekedar dalam subsidi sarana produksi namun juga perlindungan negara terhadap komoditas strategis (seperti beras- karena bahan makanan pokok). Tidak ada negara yang ingin tergantung secara pangan kepada negara lain. Karena ketergantungan ini akan membahayakan integritas negara. Sehingga pembatasan impor, atau justru penghentian impor untuk menumbuhkan pertanian dalam negeri bisa dilakukan.

Strategi ini selain menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap warga juga akan mematahkan teori malthus. Karena dengan pengelolaan yang benar kekhawatiran kurangnya jumlah pangan akibat bertambahnya jumlah penduduk tidak akan terjadi. Selama ini kerawanan pangan lebih disebabkan karena kekayaan hanya dinikmati 20% penduduk dunia.

Islam adalah paripurna, sehingga satu kebijakan hanya akan bisa dilaksanakan ketika kebijakan pada sektor lain juga diterapkan. Supaya daulah bisa menjamin ketersedian pangan bagi tiap warga negara, maka daulah harus memiliki sumber penerimaan sendiri yang terkait dengan keuangan dan lainnya. Semoga khilafah segera tegak, sehingga keamanan pangan bisa terjamin.

Wallahu ’alam bi ash-shawab

Thursday, April 22, 2010

terima kasih mama mertua

mertua.... ya gitu deh.. susah-susah seneng punya mertua, yang cerewetlah, sok tewe lah dan sok ikut campur. tapi....
disadari ato tidak, kita semua kudu bersyukur dan berterima kasih pada mertua, coz... pasangan yang kita dapat saat ini semuanya berkat mertua. pasangan yang santun, berpendidikan, penyayang, pengertian dll... semua berkat mertua kita. siapa yang untung kita juga kan tinggal "memetik" hasil didikan mertua.

jadi meskipun bete dengan sikap mertua, tetap aja harus bersyukur dan berterimakasih pada mertua yang telah memberikita pasangan hidup dan merestui kita sebagai menantu.
buat my mother in law, thankedyou verry much for your beloved son, who's now my husband...
^_^ thank's Allah my Lord for given' me a soulmate...