Tuesday, August 24, 2010

Strategi keamanan pangan dalam islam

“Harga cabai mencapai Rp. 50.000/kg”, demikian tajuk sebuah harian nasional di Indonesia. Berita mengenai kenaikan harga bahan makanan pokok sangat akrab dengan kita akhir-akhir ini, termasuk bahan pangan lainnya. Bawang merah mengalami kenaikan dari harga Rp. 12.000 – 16.000/kg menjadi Rp.28.000 – 30.000/kg (Media Indonesia, 13 juli 2010). Harga beras naik dari Rp. 5.600/kg menjadi Rp. 7.600/kg. Gula impor mengalami kenaikan Rp. 300/kg sedangkan gula lokal mengalami kenaikan Rp.1000/kg, bawang putih dari harga normal RP.15.000/kg nai menjadi Rp.27.000/kg. Telur ayam ras dari Rp.11.000/kg menjadi Rp.14.000/kg dan minyak goreng naik dari Rp.8.500/kg menjadi Rp.11.000/kg (Media Indonesia, 22 juli 2010). Selain itu, kenaikan harga ini juga terjadi pada produk perikanan seperti ikan, udang juga bahan makanan lainnya.

Melonjak harga bahan makanan ini ujung-ujungnya berdampak pada seluruh masyarakat, dari sisi pedagang kenaikan harga ini menurunkan omzet mereka hingga 30%, beras yang biasanya terjual satu ton perhari kini hanya mampu terjual 200 – 300 kg/harinya. Dari sisi konsumen ini, kenaikan ini melemahkan daya beli mereka, pada awalnya uang Rp.100.000 masih bisa digunakan untuk membeli bahan makanan yang layak namun saat ini dengan besaran yang sama konsumen mendapatkan bahan makanan yang lebih sedikit. Kenaikan harga bahan makanan ini juga berdampak pada pendapatan pengusaha makanan, karena naiknya harga membuat pendapatan mereka menurun, dan pada akhirnya mereka akan menaikkan harga jual yang pada akhirnya merugikan konsumen akhir.

Mahalnya harga bahan makanan pokok juga menjadi alasan alami yang membuat masyarakat membatasi jumlah anak. Banyak berita yang menunjukkan bagaimana ibu yang khawatir akan masa depan anak-anaknya rela membunuh anak-anaknya, atau ibu yang membunuh anak-anaknya dan kemudian justru bunuh diri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada apa dibalik kenaikan harga pangan?

Kenaikan harga pangan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan suda berlangsung beberapa waktu ini terjadi karena beberapa faktor:

1. Gagal panen. Kenaikan harga ikan dan produk pertanian lainnya, sama seperti kenaikan harga lainnya yang mengikuti hukum ekonomi dimana semakin sedikit barang maka semakin mahal harganya. Dan alam (iklim dan cuaca) merupakan fakor yang menentukan berhasil tidaknya produksi pertanian. Perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu, termasuk banjir di beberapa sentra produksi mengakibatkan gagal panen.

Selain faktor iklim, ketersedian dan keterjangkauan sarana produksi juga mempengaruhi keberhasilan panen. Mahalnya harga pupuk dan obat-obatan pertanian, membuat biaya produksi meningkat. Bagi petani yang mampu membeli maka hal ini akan membuat harga produk pertanian dari tingkat petani mengalami kenaikan. Bagi petani yang tidak mampu membeli sarana pertanian, dengan banyak nya serangan hama dan penyakit, maka mengalami gagal panen.

Selain gagal panen, berkurangnya lahan pertanian, akibat konversi lahan, juga mempengaruhi ketersedian produk pangan dipasaran. Banyak lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan non pertanian, dan kurangnya pembukaan lahan pertanian baru, berefek pada jumlah produk pangan dipasaran.

2. distribusi. Jauhnya jarak antara sentra produksi dan pasar memerlukan biaya angkut yang tidak sedikit. Ditambah dengan mahalnya biaya transportasi (dipengaruhi oleh harga bbm) juga biaya penyimpanan dan biaya tranfer lainnya.

Termasuk dalam permasalahan distribusi ini adalah penimbunan. Bahan makanan pokok merupakan hajat hidup masyarakat yang pasti dibeli meski harganya mahal sekalipun. Ini memberikan peluang bagi oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan lebih untuk menimbun barang-barang tertentu.

3. musim. Konsumsi pangan masyarakat biasanya juga meningkat seiring musim atau momen-momen tertentu. Misalnya momen ramadhan dan hari besar lainnya. Meningkatnya konsumsi masyarakat pada momen-momen ini tidak dibarengi dengan meningkatnya stok dipasaran akan meningkatkan harga.

4. faktor lain. Disadari atau tidak dengan adanya kenaikan TDL juga memiliki andil dalam kenaikan harga bahan makanan. Begitu juga dengan kenaikan bbm, sebab dua hal ini merupakan faktor pendukung, bagi dunia usaha.

Kebijakan pemerintah juga mempengaruhi, karena dengan dibebaskannya tarif masuk (impor) hingga 0% bagi bahan makanan tertentu, ternyata justru mematikan usaha pertanian dalam negeri dalam jangka panjang. Sulitnya pengusahaan padi dan kedelai didalam negeri karena iklim dan obat-obatan yang mahal begitu juga dengan harga pupuk yang juga mahal, belum lagi resiko gagal panen, dan harga yang rendah pada saat panen, membuat petani berfikir ulang sebelum mengusahakan komoditas ini. Dilain pihak pemerintah membebaskaan bea masuk bagi komoditas ini. Dimana pedagang bisa panen beras dan kedelai dipelabuhan yang lebih kecil resikonya. Dalam jangka panjang akan mematikan usaha padi dan kedelai dalam negeri. Pada akhirnya akan membuat kita tergantung dengan impor, dan terombang-ambing dalam naik turunnya harga dunia, sekali lagi hal ini akan merugikan masyarakat.

Strategi keamanan pangan dalam islam.

Selama ini solusi pemerintah dalam menghadapi kenaikan bahan makanan adalah dengan melakukan operasi pasar. Namun itu pun hanya untuk bahan makanan tertentu. Padahal kualitas pangan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas sdm dalam negeri.

Dalam islam pangan merupakan salah satu kebutuhan primer setiap warga negara. Sehingga keamanan pangan hanya bisa tertegakkan ketika daulah khilafah tegak. Terpenuhinya pangan tiap warga negara merupakan hak warga negara yang dijamin oleh negara. Sehingga negara memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap warga negara memiliki makanan. Telah mahsyur khabar bagaimana amirul mu’minin umar bin khatab memanggul sendiri bahan makanan bagi rakyatnya yang tidak memiliki. Hal ini berbeda dengan penguasa saat ini yang justru kenyang sedangkan rakyatnya banyak yang kelaparan.

Keamanan pangan terkait dengan kebijakan pertanian. Dan hal ini berkaitan dengan beberapa hal:

a. kepemilikian lahan dan pengelolaan lahan. Imam bukhari meriwayatkan hadist dari Umar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: ”siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya”. ”siapa saja yang telah memagari sebidang tanh dengan pagar, maka tanah itu miliknya”. Dan ”siapa saja yang terlebih dahulu sampai pada suatu tempat yang belum pernah didahului oleh seorang muslim pun, maka dia lah yang lebih berhak atas tempat tersebut”. (An-nabhani, 1990)

Namun kepemilikan ini bukanlah kepemilikan otomatis dan selamanya karena umar menyebutkan bahwa ”siapa saja yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun”. Dan Rasulullah bersabda: ”siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya”.

b. Intensifikasi. Meningkatkan produksi pangan dengan meningkatkan hasil produksi pangan, hal ini bisa ditempuh dengan memberikan subsidi pada berbagai sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, obat-obatan dan informasi iklim dan cuaca dan irigasi yang baik kepada masyarakat.

c. Ekstensifikasi. Adalah meningkatkan produksi pangan dengan menambah luasan areal pertanian. Hal ini bisa dilakukan pemetaan wilayah daulah dengan melihat potensi dan kesuburan tanah. Sehingga lahan yang sebenarnya efektif buat pertanian tidak akan dikonversi menjadi lahan tambang atau yang lainnya, demikian juga sebaliknya.

d. Diversifikasi. Diversifikasi jenis pangan sangat perlu supaya tidak bergantung pada satu jenis pangan saja. Yang akan menimbulkan monopoli atau justru kesulitan ketika terjadi gagal panen pada satu produk pangan.

e. Perlindungan. Perlindungan disini bukan sekedar dalam subsidi sarana produksi namun juga perlindungan negara terhadap komoditas strategis (seperti beras- karena bahan makanan pokok). Tidak ada negara yang ingin tergantung secara pangan kepada negara lain. Karena ketergantungan ini akan membahayakan integritas negara. Sehingga pembatasan impor, atau justru penghentian impor untuk menumbuhkan pertanian dalam negeri bisa dilakukan.

Strategi ini selain menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap warga juga akan mematahkan teori malthus. Karena dengan pengelolaan yang benar kekhawatiran kurangnya jumlah pangan akibat bertambahnya jumlah penduduk tidak akan terjadi. Selama ini kerawanan pangan lebih disebabkan karena kekayaan hanya dinikmati 20% penduduk dunia.

Islam adalah paripurna, sehingga satu kebijakan hanya akan bisa dilaksanakan ketika kebijakan pada sektor lain juga diterapkan. Supaya daulah bisa menjamin ketersedian pangan bagi tiap warga negara, maka daulah harus memiliki sumber penerimaan sendiri yang terkait dengan keuangan dan lainnya. Semoga khilafah segera tegak, sehingga keamanan pangan bisa terjamin.

Wallahu ’alam bi ash-shawab